Soal dan Jawaban
1. Jelaskan apa
landasan perundangan yang mewajibkan instansi pemerintah Republik Indonesia
melaksanakan Egov dalam pelayanan publik1
Jawaban: landasan perundangan yang mewajibkan
instansi pemerintah Republik Indonesia melaksananakan Egov dalam pelayanan
publik adalah instruksi presiden No 03 tahun 2003 tentang kebijakan dan
strategi pengembangan E-goverment di Indonesia. Sejak itu semua instansi
departemen di tingkat pusat hingga ke daerah-daerah mulai membangun dan
mengembangkan sistim pemerintahan Elektronik atau E-goverment.